Menghajikan Orang Lain, Bisakah?

by Admin on 1 February 2012

Seperti telah kita pahami bersama, haji memiliki keutamaan di dalam Islam. Sampai-sampai, jika bisa diusahakan satu kali seumur hidup menunaikan ibadah haji. Lalu, bagaimana dengan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji, tetapi memiliki keterbatasan fisik? Sebagai contoh, sudah tua atau cacat fisik. Tenang, dengan badal haji, keinginan dan kerinduan untuk memenuhi panggiulan tersebut insya Allah bisa menjadi kenyataan.

Dalam Islam, menghajikan orang lain disebut dengan badal haji. Badal haji disebut juga al-hajju anil ghair atau berhaji untuk orang lain. Dasar hukum dari aktivitas ini terdapat pada beberapa hadits, di antaranya sebagai berikut.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya,”Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari).

Badal haji tidak hanya bisa dilakukan untuk seseorang seseorang yang telah meninggal, tetapi untuk orang yang masih hidup.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa: ada seorang wanita dari Khats`am bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab,”Ya.” (HR Jamaah)

Dengan demikian, menghajikan orang tua yang masih hidup, tetapi lemah kondisinya diperbolehkan. Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak, Imam Asy-Syafi`i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Lalu, bagaimana tata cara melaksanakan badal haji ini? Tata cara badal haji sama dengan melaksanakan haji sendiri. Hanya saja, niat hajinya diperuntukkan bagi orang yang meminta diwakilkan hajinya. Orang yang diminta melakukan badal haji boleh siapa saja, tidak harus dari sanak keluarga atau kerabat. Bagi keluarga yang belum bisa membadalhajikan orang tuanya bisa menyuruh orang lain melakukannya dengan upah. Hanya saja perlu diingat bahwa utusan badal haji mewakili orang lain dalam melakukan ibadah haji. Jadi, syarat, rukun, wajib, dan tata caranya harus dipenuhi, sebagaimana melakukan haji untuk diri sendiri. Sehingga hajinya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. (RA)

Kata kunci pencarian:

Leave a Comment

Previous post:

Next post: